Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 40 Tahun 2017
Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan dan pariwisata;
- Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan dan pariwista yang meliputi kebudayaan dan kesenian, sarana wisata, objek wisata dan pemasaran wisata;
- Pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kategori Berita
Berita Terbaru
REMBUK WISATA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PENAJAM PASER UTARA
- Senin, 18 November 2024
FESTIVAL BELIAN ADAT PASER NONDOI TAHUN 2024
- Senin, 4 November 2024