Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 40 Tahun 2017

Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan dan pariwisata;
  2. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kebudayaan dan pariwisata;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan dan pariwista yang meliputi kebudayaan dan kesenian, sarana wisata, objek wisata dan pemasaran wisata;
  4. Pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.